
Daftar Pemilih Berkelanjutan Februari 2022
KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Menetapkan DPB Bulan Februari Tahun 2022
KPU Kabupaten Humbang Hasundutan telah melaksanakan Rapat Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) bulan Februari 2022 pada hari Selasa tanggal 01 Maret 2022. Rapat Rekapitulasi ini diikuti oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Humbang Hasundutan beserta Sekretaris dan staf Sekretariat KPU Kabupaten Humbang Hasundutan.
Berdasarkan ketentuan pada pasal 48 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2021, KPU Kabupaten Humbang Hasundutan wajib menyampaikan Laporan Tahapan Pelaksanaan PDPB kepada KPU dan KPU Provinsi Sumatera Utara setiap bulannya. Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan bulan Februari Tahun 2022 sebanyak 129.760 (Seratus Dua Puluh Sembilan Ribu Tujuh Ratus Enam Puluh) pemilih dengan rincian laki-laki berjumlah 63.577 (Enam Puluh Tiga Ribu Lima Ratus Tujuh PuluhTujuh) pemilih dan perempuan berjumlah 66.183 (Enam Puluh Enam Ribu Seratus Delapan Puluh Tiga) pemilih yang tertuang dalam Berita Acara KPU kabupaten Humbang Hasundutan Nomor: 247/PL.01.2/1216/2022. Dalam Rapat Rekapitulasi tersebut ditunjukkan adanya penambahan Data Pemilih Baru sebanyak 15 (Lima Belas) pemilih dan pengurangan Data Pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat sebanyak 3 (Tiga) pemilih yang tersebar di beberapa kecamatan yang ada di kabupaten Humbang Hasundutan.
Dalam Rapat Rekapitulasi DPB tersebut ada beberapa masukan dari Komisioner kepada Sub Bagian Rendatin mengenai Data Pemilih Baru dan Pemilih Tidak Memenuhi Syarat agar dapat dihimpun dari desa dan kecamatan yang lain untuk kemudian dapat di input ke dalam DPB bulan Maret Tahun 2022.